Kemajuan teknologi dan informasi yang tumbuh dengan pesat serta potensi pemanfaatannya membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi secara cepat dan akurat.
Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Pengembangan egovernment merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Pengembangan egovernment dapat dilakukan pada penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah. Dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
1) pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
2) pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi menjadi alur yang digunakan dalam mengkoordinasikan tugas dan diskusi untuk menghasilkan kebijakan dan keputusan. Akan tetapi, birokrasi selalu dijadikan sebagai alasan terlambatnya keputusan dalam sebuah kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan metode dan cara yang lebih efektif dan efisien pada proses birokrasi namun tidak mengurangi faktor kuntabilitas terhadap perubahan dokumen yang terjadi, yaitu dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen atau persuratan dalam pemerintahan.
Proses kerja tanda tangan elektronik secara elektronis adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan elektronis berbeda dengan tanda tangan yang dipindai kemudian ditempelkan ke dalam dokumen elektronik. Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi atau tanda tangan digital berbentuk rangkaian data yang ditambahkan ke dalam dokumen elektronik menggunakan perhitungan matematika. Untuk memeriksa sebuah tanda tangan elektronik harus dilakukan secara elektronik pula. Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik bersifat unik. Tanda tangan seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain. Sama seperti tanda tangan manual, tanda tangan ini harus dijaga oleh masing-masing personal agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Dengan menerapkan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, pemerintah telah melaksanakan dua dari enam tujuan strategis e-government, yakni poin b. menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik, serta poin c. memanfaatkan teknologi secara optimal
Sertifikat digital memiliki peranan penting dalam pembangkitan digital signature. Dalam sertifikat digital terdapat info publik key dan info pemilik publik key. Info-info tersebut dimasukkan ke dalam informasi siganture pada dokumen elektronik yang ditandatangani. Melalui info signature tersebut maka penerima dapat memastikan identitas dari pemberi tanda tangan elektronik. Setiap sertifikat elektronik dibangkitkan oleh Certification Authority (CA). CA adalah badan yang memiliki kewenangan dalam melakukan manajemen sertifikat elektronik seperti penerbitan, pencabutan dan pembaharuan
Tanda tangan elektronik atau digital signature merupakan kombinasi dari fungsi hash dan enkripsi dengan metode asimetrik. Untuk membangkitan sebuah digital signature, dokumen elektronik akan dijadikan sebagai input pada fungsi hash dan akan menghasilkan nilai hash yang unik. Fungsi hash merupakan fungsi satu arah dan akan menghasilkan nilai unik untuk setiap data yang dimasukkan. Oleh karena itu, jika ada perubahan satu bit saja pada konten dokumen maka nilai hash yang dihasilkan akan berbeda. Nilai hash kemudian di enkripsi menggunakan private key untuk selanjutnya nilai dari hasil enkripsi tersebut adalah nilai signature dari suatu dokumen. Signature kemudian ditambahkan dengan dokumen. Proses verifikasi dilakukan dengan melakukan dekripsi signature dokumen. Hasil dekripsi tersebut akan menghasilkan nilai hash untuk selanjutnya dibandingkan dengan nilai hash dari dokumen yang dibangkitkan oleh penerima dokumen. Jika nilai hash sama, maka dokumen yang diterima adalah asli. Sebaliknya jika nilai hash yang dibandingkan tidak sama, maka dapat dipastikan bahwa dokumen mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak.
Penerapan tanda tangan elektronik perlu diimplementasikan pada dokumen elektronik pemerintahan karena dapat menyediakan proses verifikasi terhadap keaslian dokumen yang diterima. Akan tetapi, penerapan tanda tangan elektronik menjadi masalah baru karena saat ini instansi pemerintah telah memiliki sistem untuk tata naskah dinas elektronik sehingga membutuhkan strategi implementasi yang tepat. Desain sistem pada makalah ini telah memperhatikan aspek kompleksitas implementasi, keamanan dan kesesuaian proses bisnis tata naskah dinas sehingga diharapkan dapat menjadi solusi bagi intansi pemerintah dalam melakukan penerapan tanda tangan elektronik. Terdapat beberapa manfaat yang didapatkan oleh instansi pemerintah dalam implementasi tanda tangan elektronik sebagai berikut :
a) Keaslian dokumen elektronik dapat diverifikasi
Dokumen elektronik dapat dengan mudah dimodifikasi dan dipalsukan. Dengan adanya tanda tangan elektronik, setiap terdapat perubahan maka nilai hash yang dihasilkan juga akan berbeda sehingga
jika terdapat perubahan oleh pihak yang tidak berhak maka penerima dokumen dapat mengetahui perubahan tersebut.
b) Mengurangi waktu permohonan persetujuan
Setiap pejabat dapat melakukan persetujuan dimanapun dan kapanpun karena dokumen elektronik dikirimkan langsung oleh sistem ke perangkat pejabat. Oleh karena itu, jika pejabat yang berwenang tidak berada di kantor atau sedang melakukan perjalanan dinas di luar kantor maka proses persetujuan masih tetap dapat dilakukan. Persetujuan yang dilakukan secara real time tersebut dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk persetujuan dibandingkang dengan waktu yang dibutuhkan pada persetujuan secara manual.
c) Mengurangi penggunaan kertas.
Proses koordinasi penyusunan dokumen dilaksanakan secata elektronis,sehingga tidak perlu mencetak dokumen ketika ada perubahan. Pencetakan dokumen cukup dilaksanakan satu kali ketika dokumen telah selesai disahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar