Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan, mengatur atau memperbanyak hasil ciptaan atau informasi, hasil gagasan atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak untuk membatasi penggandaan / penyalinan yang tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) serta program komputer. Dengan adanya perkembangan ekonomi kreatif yang pesat begitu juga teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat. mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif maka akan meningkatkan kontribusi sektor hak cipta bagi perekonomian negara. karena hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Hasil Ciptaan yang dapat dilindungi yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud
creative commons
Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang berusaha untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Creative Commons (CC) berusaha menyediakan perangkat yang legal dalam sharing konten secara daring maupun luring sehingga penyebaran karya akan lebih mudah. Tujuannya adalah mengurangi sifat pembatasan regulasi hak cipta yang membatasi proses sharing pengetahuan dan kreativitas pada jaman sekarang.
Lisensi terbuka hanya berlaku pada obyek perlindungan hak cipta. Setiap ciptaan berlisensi CC dapat langsung digandakan dan disebarluaskan. Untuk melisensikan ciptaan dengan lisensi CC, maka harus merupakan ciptaan sendiri atau diizinkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta lain
Tipe tipe lisensi
Lisensi Creative Commons terdiri dari empat type yaitu
1. Atribusi (BY), yang membutuhkan atribusi ke pencipta aslinya,
2. Berbagi Serupa (SA), yang memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa,
3. Non-Komersial (NC), yang mana ciptaan tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial,
4. Tanpa Turunan (ND), yang memperbolehkan hanya ada ciptaan aslinya, tanpa turunan.
Keempat modul ini dikombinasikan untuk membentuk enam lisensi utama dari Creative Commons.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar