Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah Undang Undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang Undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Di Industri perbangkan terjadi Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Contohnya : adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan secara sangat signifikan.
Pemanfaatan teknologi informasi pada industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan system dan/atau risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kegagalan system dapat disebabkan karena adanya kerusakan sistem misalnya server down, bencana alam dan juga cyber crime. cybercrime yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll.
Cyber Crime di dunia perbankan
Bank adalah lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan risiko hukum.
E-banking
merupakan
delivery
channel dalam
industri perbankan, dan hubungan yang timbul terkait e-banking
berupa
hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum
akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang harus
bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut ?. Pemahaman mengenai
bentuk tanggung jawab para pelaku dimulai dari adanya hubungan hukum yang
terjadi diantara kedua belah pihak dalam suatu perikatan. Hubungan hukum antara
penyedia jasa dan konsumen (nasabah) pada akhirnya melahirkan suatu hak dan
kewajiban yang mendasari terciptanya suatu tanggung jawab
Dalam rangka memberikan perlindungan dan keamanan bagi penyelenggaraan kegiatan transaksi elektronik, sejalan dengan UU ITE, Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai pengaturan (regulasi) terkait penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara system pembayaran dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia. Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu untuk menggunakan chip pada kartu-kartu pembayarannya, menggunakan ‘two factors authentication’ pada transaksi on-line yang bersifat financial, melakukan enkripsi pada transaksi mobile banking.
Teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara system pembayaran dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia. Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu untuk menggunakan chip pada kartu-kartu pembayarannya, menggunakan ‘two factors authentication’ pada transaksi on-line yang bersifat financial, melakukan enkripsi pada transaksi mobile banking.
UU ITE telah menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan kegiatan transaksi elektronik, yang diselenggarakan oleh bank. UU ITE telah mengatur mengenai tanggung jawab yang fair antara penyelenggara sistem elektronik bank dan nasabah. Memenuhi prinsip hubungan keperdataan nasabah dengan bank, maka bank akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi yang menggunakan jasa pihak penyedia jasa. Demikian pula pihak penyelenggara jasa tersebut akan terikat dengan segala ketentuan sebagai pihak terkait bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar