Jumat, 29 Januari 2021

Pembahasan UU ITE terkait transaksi penggunaan Sistem Informasi dan Transaksi Perbankan

 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah Undang Undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang Undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Di Industri perbangkan terjadi Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Contohnya : adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, SMS/mobile banking, phone banking, dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominal transaksi keuangan di perbankan secara sangat signifikan.

Pemanfaatan teknologi informasi pada industri perbankan dalam inovasi produk jasa bank juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan system dan/atau risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Kegagalan system dapat disebabkan karena adanya kerusakan sistem misalnya server down, bencana alam dan juga cyber crime. cybercrime yang terjadi pada industri perbankan di Indonesia cenderung meningkat di Indonesia seperti terjadinya identity theft, carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, ATM fraud, dll.

Cyber Crime di dunia perbankan

Bank adalah lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan risiko hukum.


E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan, dan hubungan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut ?. Pemahaman mengenai bentuk tanggung jawab para pelaku dimulai dari adanya hubungan hukum yang terjadi diantara kedua belah pihak dalam suatu perikatan. Hubungan hukum antara penyedia jasa dan konsumen (nasabah) pada akhirnya melahirkan suatu hak dan kewajiban yang mendasari terciptanya suatu tanggung jawab

Dalam rangka memberikan perlindungan dan keamanan bagi penyelenggaraan kegiatan transaksi elektronik, sejalan dengan UU ITE, Bank Indonesia telah menerbitkan berbagai pengaturan (regulasi) terkait penggunaan teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara system pembayaran dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia. Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu untuk menggunakan chip pada kartu-kartu pembayarannya, menggunakan ‘two factors authentication’ pada transaksi on-line yang bersifat financial, melakukan enkripsi pada transaksi mobile banking.

Teknologi informasi bagi perbankan dan lembaga penyelenggara system pembayaran dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia. Pengaturan tersebut antara lain ditujukan untuk meningkatkan keamanan, integritas data, dan ketersediaan layanan electronic banking, misalnya dengan mewajibkan seluruh penerbit kartu untuk menggunakan chip pada kartu-kartu pembayarannya, menggunakan ‘two factors authentication’ pada transaksi on-line yang bersifat financial, melakukan enkripsi pada transaksi mobile banking.

UU ITE telah menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan kegiatan transaksi elektronik, yang diselenggarakan oleh bank. UU ITE telah mengatur mengenai tanggung jawab yang fair antara penyelenggara sistem elektronik bank dan nasabah. Memenuhi prinsip hubungan keperdataan nasabah dengan bank, maka bank akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan teknologi informasi yang menggunakan jasa pihak penyedia jasa. Demikian pula pihak penyelenggara jasa tersebut akan terikat dengan segala ketentuan sebagai pihak terkait bank.

Hak Cipta dan Creative Common

 Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan, mengatur atau memperbanyak hasil ciptaan atau informasi, hasil gagasan atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta juga memungkinkan pemegang hak untuk membatasi penggandaan / penyalinan yang tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

 

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary)  serta program komputer. Dengan adanya perkembangan ekonomi kreatif yang pesat begitu juga teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang pesat. mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif maka akan meningkatkan kontribusi sektor hak cipta bagi perekonomian negara. karena hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

 

Hasil Ciptaan yang dapat dilindungi yaitu :

1.      Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;

3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

7.      Arsitektur;

8.      Peta;

9.      Seni batik;

10.  Fotografi;

11.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud

 


creative commons

Creative Commons (CC) adalah suatu organisasi nirlaba yang berusaha untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal agar dapat digunakan kembali dan dibagi secara luas. Creative Commons (CC) berusaha menyediakan perangkat yang legal dalam sharing konten secara daring maupun luring sehingga penyebaran karya akan lebih mudah. Tujuannya adalah mengurangi sifat pembatasan regulasi hak cipta yang membatasi proses sharing pengetahuan dan kreativitas pada jaman sekarang.

Lisensi terbuka hanya berlaku pada obyek perlindungan hak cipta. Setiap ciptaan berlisensi CC dapat langsung digandakan dan disebarluaskan. Untuk melisensikan ciptaan dengan lisensi CC, maka harus merupakan ciptaan sendiri atau diizinkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta lain

 

Tipe tipe lisensi

Lisensi Creative Commons terdiri dari empat type yaitu

1. Atribusi (BY), yang membutuhkan atribusi ke pencipta aslinya,

2. Berbagi Serupa (SA), yang memungkinkan adanya karya turunan di bawah lisensi yang sama atau serupa,

3. Non-Komersial (NC), yang mana ciptaan tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial,

4. Tanpa Turunan (ND), yang memperbolehkan hanya ada ciptaan aslinya, tanpa turunan.

 Keempat modul ini dikombinasikan untuk membentuk enam lisensi utama dari Creative Commons.

Perbedaan Windows, Linux dan Mac OS

Penggunaan komputer terdapat 3 sistem operasi yang paling sering dipakai oleh user atau brainware yaitu Windows, Linux, Mac OS.    Perbeda...